PAPARAZZI
Paparazzi dan Isu Kebebasan Pers di Indonesia
Paparazzi mengguncang dunia jurnalistik. Kaum pemburu foto itu tidak hanya membuat gerah kalangan selebritis, namun sudah menggugah kegerahan dunia. Mereka menjadi sorotan, karena menjadi bahan perdebatan yang sangat hangat di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Kali ini, sorotan publik pada paparazzi tidak main-main. Mereka dianggap bersalah dalam kematian Putri Diana, ibu calon putra mahkota Kerajaan Inggris. Andai para paparazzi ini tidak mengejar-ngejar Diana yang sedang bersama pacar barunya, Dodi al-Fayed, mungkin kecelakaan mengerikan ini tak akan terjadi. Tetapi nasib orang memang tidak bisa diketahui, demikian pula nasib si paparazzi. Pro-kontra paparazzi berkembang di seluruh penjuru dunia. Apa itu paparazzi? Dan apa bedanya dengan wartawan resmi, baik yang tulis maupun foto?
Paparazzi atau paparazzo dalam bentuk tunggalnya, berarti “orang yang sakit”. Kata ini berasal dari Bahasa Italia. Para pengganggu ini terkenal tak kenal putus asa untuk terus mengejar obyek, untuk mendapatkan bidikan yang sangat bagus. Mereka rela berhujan-hujan dan berpanas-panas selama berhari-hari, juga menghamburkan uang untuk memperoleh foto yang memuaskan publik dan menghasilkan uang banyak.
Indonesia belum begitu kenal dengan istilah paparazzi ini. Sehingga dengan insiden Diana ini, masyarakat Indonesia menjadi sangat tertarik untuk berbicara tentang paparazzi dan konsep kebebasan pers. Yudi Suryoatmodjo, kurator Galeri Foto Jurnalistik Antara yang berbicara dalam diskusi terbatas bertopik paparazzi dan mitos kebebasan pers, Rabu (3/9), menyatakan bahwa paparazzi ini bukan hanya fotografer, tetapi juga wartawan tulis.
Menurut Yudi, paparazzi menggunakan dua metode untuk mendapatkan bidikan dengan angle yang diinginkannya. Pertama, wartawan ataupun paparazzi menciptakan provokasi, sehingga menarik perhatian orang yang akan difoto. Kalau dia ingin mengambil gambar saat obyek marah, paparazzi mencoba membuat obyek marah. Metode kedua adalah mengintip dari jarak jauh.
Pembicara lain, Parni Hardi (pemimpin umum harian Republika)-pun setuju dengan komentar Yudi tentang persamaan paparazzi dengan wartawan. Namun menurut Parni, secara khusus, paparazzi luar negeri tetap tidak sama dengan para wartawan di Indonesia, baik wartawan foto maupun tulis. Paparazzi menghasilkan foto untuk mereguk uang dalam jumlah besar. Mereka juga lebih banyak tidak terikat dengan kode etik profesi. Sementara di Indonesia, wartawan mempunyai aturan yang membatasi. “Ada kebebasan pers di Indonesia. Tetapi ada batasnya,” ujar Parni.
Inilah yang membedakan paparazzi dengan wartawan Indonesia. Wartawan Indonesia masih dikenai batasan-batasan, baik kultural, moral, maupun formal. Berbeda dengan Barat, yang terkenal dengan konsep kebebasan persnya.
Ada empat alasan mengapa Parni tidak setuju bahwa wartawan foto Indonesia sama dengan paparazzi. Pertama, di Indonesia, tidak semua fakta langsung bisa disiarkan. Sebelumnya harus dipertimbangkan lebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Kedua, wartawan Indonesia dilarang menerima imbalan untuk menolak atau juga mempublikasikan sesuatu untuk kepentingan pribadi tertentu. Ketiga, menjunjung tinggi hak-hak pribadi seseorang. Terakhir, wartawan harus sopan dan terhormat. Sopan dalam arti berpenampilan rapi, dengan tutur kata yang baik, tidak kasar dan tidak menyudutkan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya Tarman Azzam mengemukakan bahwa kematian Diana merupakan korban dari kebebasan pers yang terlalu berlebih-lebihan. Dengan kebebasan tersebut membuat para figur publik merasa terancam kepentingan pribadinya. Sehingga dengan pendapat Tarman Azzam ini, seolah-olah memang perlu dilakukannya pengaturan pembatasan pers. “Sebenarnya, di beberapa negara maju seperti Inggris dan Australia sedang tumbuh pemikiran perlunya mengatur kembali kebebasan pers yang menyangkut kepentingan nasional dan kehidupan figur publik,” ujar Tarman.
Namun pendapat Tarman ini ditentang Mochtar Lubis. “Itu ‘kan kan hanya kasuistik saja. Namun wartawan harus memiliki pula batasan-batasan sejauh mana ia bisa mengejar berita agar tidak mengganggu dan merusak kehidupan seseorang,” kata Mochtar.
Sementara Parni Hardi juga mengatakan bahwa dia tidak sepenuhnya menghujat paparazzi. Menurutnya, apa yang dilakukan paparazzi adalah memang untuk memenuhi orang yang ingin tahu. “Yang paling penting bagi wartawan Indonesia adalah mereka harus mematuhi apa yang tercantum dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” tegas Parni. Inilah kebebasan yang disebutkan Parni. Dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung kehidupan pribadi dan tidak mempublikasikan berita atau gambar yang menghina atau merendahkan martabat seseorang, kecuali menyangkut kepentingan orang banyak.
Senada dengan Parni, Syarwan Hamid, mantan Kassospol yang juga hadir dalam diskusi itu, menyatakan bahwa paparazzi adalah profesi yang berkaitan dengan nilai-nilai. Jadi tidak bisa dipukul rata. Indonesia berbeda dengan negara lain, karena dipengaruhi dengan budaya, agama, dan norma yang berbeda. “Jadi yang penting bukan profesinya, tetapi bagaimana mengoperasikan profesi tersebut,” ujar Syarwan. “Ada filosofi kepentingan umum mengalahkan kepentingan pribadi,” lanjutnya. Namun yang menjadi masalah adalah apa definisi hak pribadi dan hak publik ?
Menurut Parni, privasi adalah sesutu yang menyangkut perilaku yang tidak perlu diketahui oleh orang lain dan tidak merugikan orang lain. Namun, kepentingan tersebut bertentangan dengan kepentingan publik yang ingin mengetahui informasi lebih jauh tentang figur publik yang mereka kagumi.
Mana yang lebih penting, kepentingan pribadi atau publik? “Menjadi figur publik memang rentan terhadap resiko. Maka dari itu kalau sudah menjadi figur publik, hindari perilaku-perilaku yang aneh-aneh,” saran Parni.
Dengan demikian, paparazzi memang tidak bisa disalahkan. Mereka dengan jelas berniat mengambil keuntungan dari perilaku aneh tokoh, yang sebenarnya juga sangat dinanti publik. Mereka menerima uang besar dari foto karya mereka secara transparan. Bagaimana dengan wartawan-wartawan yang dari luar sepertinya bersih, mengantongi kartu resmi organisasi yang direstui pemerintah, tetapi ternyata seorang pemeras?
Melihat pembelaan terhadap paparazzi yang tampak dalam diskusi di hotel Horison ini, muncul pertanyaan apakah di Indonesia juga sudah membudaya paparazzi?
Menurut Yudi, di Indonesia yang namanya paparazzi adalah penulis. Merekalah yang mempunyai kendali. Sementara paparazzi untuk foto, tidak akan berkembang. Ini karena di Indonesia, foto-foto tidak begitu dihargai. Harga foto sangat murah karena massa masih belum menghargai sebuah foto yang ekslusif.
Yudhi benar. Selain foto kurang dihargai, sikap pemilik media massa di sini juga mendua dalam soal hasil bidikan paparazzi tadi. Bukankah sudah jamak bahwa hasil bidikan mereka juga meramaikan pentas tokoh di berbagai media hiburan Indonesia, yang khusus membeli atau “nyolong” karya mereka dari berbagai majalah ternama dunia? Kini, ketika paparazzi digugat dunia karena dituduh mencelakakan “putri pujaan dunia”, buru-burulah semua media massa membersihkan kata paparazzi dari meja redaksi mereka. Malang benar engkau, wahai paparazzi.